Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi Bupati Meranti M Adil

M Adil Ajukan Pledoi Usai Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, terdakwa 3 kasus korupsi sekaligus, langsung mengajukan pledoi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil, Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dituntut 9 tahun penjara, Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, terdakwa 3 kasus korupsi sekaligus, langsung mengajukan pledoi.

Sidang tuntutan yang yang diketuai hakim M Arif Nuryanta, di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/11/2023) malam.

Terdakwa M Adil sendiri, hadir langsung dalam sidang didampingi  tim penasihat hukumnya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, M Adil menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Mengajukan pledoi Yang Mulia," kata pihak terdakwa.

Atas hal tersebut, hakim Arif Nuryanta pun mengagendakan sidang pledoi pada pekan depan.

"Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan," ungkap hakim M Arif Nurhayat, didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Dalam amar tuntutan JPU KPK menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Lakukan 3 Korupsi Sekaligus

Baca juga: Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi yang Libatkan Bupati M Adil, Pemkab Meranti Pecat Fitria Nengsih

JPU KPK membacakan pula hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa M Adil.

Untuk hal memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng nama baik instansi penyelenggara negara.

"Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum," sebut JPU KPK.

M Adil, disebut melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus yang menyebabkan kerugian keuangan negara total Rp19 miliar lebih.

"Menuntut agar terdakwa Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved