Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sanksi Parkir Sembarangan

FOTO : Langgar Rambu Larangan Parkir, Dishub Gembosi Ban Mobil di Jalan Dipenogoro Pekanbaru

Sejumlah mobil yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro, depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ban mobilnya digembosi

Penulis: Theo Rizky | Editor: Nurul Qomariah
FOTO : Langgar Rambu Larangan Parkir, Dishub Gembosi Ban Mobil di Jalan Dipenogoro Pekanbaru - gembosi-ban-kamis-30-11-23.jpg
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Sejumlah mobil yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro, depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ban mobilnya digembosi, Kamis (30/11/2023).
FOTO : Langgar Rambu Larangan Parkir, Dishub Gembosi Ban Mobil di Jalan Dipenogoro Pekanbaru - penggembosan-sanksi-parkir-sembarangan1.jpg
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Langgar rambu larangan parkir dan marka jalan, ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro Pekanbaru digembosi petugas, Kamis (30/11/2023). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
FOTO : Langgar Rambu Larangan Parkir, Dishub Gembosi Ban Mobil di Jalan Dipenogoro Pekanbaru - parkir-sembarangan-ban-digembosi2.jpg
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan tindakan penggembosan ban kendaraan. Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
FOTO : Langgar Rambu Larangan Parkir, Dishub Gembosi Ban Mobil di Jalan Dipenogoro Pekanbaru - parkir-sembarangan-gembosi-ban4.jpg
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Petugas dari UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru melakukan tindakan tegas dengan menggembosi sejumlah ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro. Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan tindakan tegas dengan menggembosi sejumlah ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro, depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (30/11/2023).

Beberapa hari sebelumnya, pihak Dishub sudah memberikan informasi berupa baliho yang dipasang di depan pagar RSUD tersebut.

Isinya berupa imbauan larangan parkir di sepanjang jalan yang ada rambu larangan parkir dan marka jalan, apabila ditemukan maka akan diambil tindakan penderekan dan penggembosan ban kendaraan.

( Tribunpekanbaru.com / Theo Rizky )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved