Berita Bengkalis
MA Kabulkan Kasasi Pemkab Bengkalis Terkait Pencabutan Izin Perusahaan Sawit PT SIPP
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemkab Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).
Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.
Hal ini disampaikan langsung Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki Rakhmad saat melakukan konfrensi pers di Mal Pelayana Publik (MPP) Bengkalis, Senin (4/12/2023).
"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku," terang Basuki.
Menurut dia, pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.
Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.
Sebelumnya DPMPTSP juga telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha.
Namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP, sehingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.
"Atas nama Pemerintah Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini," ujarnya.
"Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh," tambahnya.
Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid yang mendamping Basuki dalam konfrensi pers ini menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.
"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.