Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

MA Kabulkan Kasasi Pemkab Bengkalis Terkait Pencabutan Izin Perusahaan Sawit PT SIPP

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemkab Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP)

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Konferensi pers digelar DPMPTSP Bengkalis terkait Kasasi pemerintah Bengkalis terhadap gugatan PTUN PT SIPP, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.

Hal ini disampaikan langsung Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki Rakhmad saat melakukan konfrensi pers di Mal Pelayana Publik (MPP) Bengkalis, Senin (4/12/2023).

"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku," terang Basuki.

Menurut dia, pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.

Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.

Sebelumnya DPMPTSP juga telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha.

Namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP, sehingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

"Atas nama Pemerintah Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini," ujarnya.

"Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh," tambahnya.

Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid yang mendamping Basuki dalam konfrensi pers ini menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.

"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved