Berita Rohil
Tanpa Sebab Tinju Orang di Kedai Tuak, Pria 26 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi
Meninju orang di kedai tuak tanpa sebab, AK, pria di Rohil ditangkap polisi. Ia dibekuk setelah korab lapor polisi
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU, ROHIL - Seorang pria inisial AK (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu di rumahnya di Jalan Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu, Rohil karena meninju orang di kedai tuak.
Pria ini ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Burhan.
Korban dipukul tanpa sebab oleh pelaku di kedai tuak di Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji Kecamatan Kubu Babussalam November lalu.
"Pengungakapan kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kubu," kata Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Kamis (7/12/2023).
Menurut keterangan yang didapat dari pelaku dan korban, kejadian ini terjadi bermula dari pelapor sedang minum tuak di pakter tuak.
Tiba-tiba datang terlapor menghampiri pelapor tanpa berkata-kata dan langsung memukul di bagian mata sebelah kanan dan bagian tengkuk.
Keributan ini sempat dilerai oleh seseorang bernama Sinaga.
"Akibat dari kejadian tersebut, pelipis mata sebelah kanan pelapor mengalami luka-luka dan bengkak dan bagian tengkuk pelapor mengalami bengkak," ungkapnya.
Selanjutnya, pelapor langsung pergi meninggalkan pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut di atas ke kantor Polsek Kubu, 22 November lalu.
Menerima laporan dari korban, Reskrim Polsek Kubu melakukan cek TKP dan mengamankan pelaku dugaan penganiayaan tersebut.
Tim opsnal berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang berinisial AK alias Aldi yang sedang berada dirumahnya.
"Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku secara berterus terang telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor," jelasnya.
Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 351 KUH Pidana.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )
| Diterpa Angin Kencang, Atap Dua Kelas Ponpes di Rohil Ambruk, Santri Belajar di Masjid |
|
|---|
| Nelayan Panipahan Rohil Resah Kapal Pukat Tarik Sumut Diduga Langgar Zona Tradisional |
|
|---|
| Hj Basyariah, Almarhum Istri Bupati Rohil H Bistamam Dikenal Ramah dalam Keseharian |
|
|---|
| Mantan Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Istri Bupati Rohil |
|
|---|
| Viral Aksi Pungli di Jembatan Napangga Rohil, Pelaku Berakhir Diciduk Polsek Pujud |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.