Tak Bisa Bahasa Indonesia, WNA China Kepergok Membuat Paspor: Ingin Berinvestasi di Tanah Air
petugas mengamankan barang bukti berkas permohonan paspor yang berisi antara lain KTP, akta kelahiran dan NPWP.
TRIBUNPEKANBARU.COM - warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SL alias SW (41) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Cilacap, Jawa Tengah.
SL alias SW diduga menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sah untuk pengajuan pembuatan paspor Indonesia.
Dia ditangkap di bulan November lalu.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap Heryanu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat sesi wawancara.
"Saat proses foto dan wawancara petugas mencurigai tersangka karena tidak mengerti saat dilakukan wawancara dengan bahasa Indonesia," kata Heryanu saat pers rilis di Kantor Imigrasi setempat, Senin (11/12/2023).
Petugas lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati bahwa SL ternyata merupakan WNA asal China.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Guncang Kuansing Riau Sore Ini
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Meroket, Kubu Ganjar-Mahfud MD: Tak Masuk Akal
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berkas permohonan paspor yang berisi antara lain KTP, akta kelahiran dan NPWP.
Selain itu, petugas juga mengamankan paspor RRT atas nama tersangka.
Menurut Heryanu, SL berniat membuat paspor Indonesia untuk kemudahan berinvestasi di Indonesia.
"Tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya.
Ia mendapat informasi jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapat hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor," ujar Heryanu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 126 Huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada 7 Desember 2023. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap," kata Heryanu.
(Tribunpekanbaru.com)
| Pengamat Sebut Ada 3 Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Utang Kereta Cepat Whoosh |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 156 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Aktivitas ADK701 |   | 
|---|
| Energi Surya Menyertai Tumbuh Kembang Anak Istimewa: Masa Depan Kini Lebih Cerah |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 134 135 136 Informatika Kelas 7 SMP/MTs, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |   | 
|---|
| Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.