Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Bisa Bahasa Indonesia, WNA China Kepergok Membuat Paspor: Ingin Berinvestasi di Tanah Air

petugas mengamankan barang bukti berkas permohonan paspor yang berisi antara lain KTP, akta kelahiran dan NPWP.

Tribun Pekanbaru/Tribunnews
HARGA Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Bengkalis Riau Ramai Buat PASPOR untuk Transit ke Malaysia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SL alias SW (41) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Cilacap, Jawa Tengah.

SL alias SW  diduga menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sah untuk pengajuan pembuatan paspor Indonesia.

Dia ditangkap di bulan November lalu.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap Heryanu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat sesi wawancara.

"Saat proses foto dan wawancara petugas mencurigai tersangka karena tidak mengerti saat dilakukan wawancara dengan bahasa Indonesia," kata Heryanu saat pers rilis di Kantor Imigrasi setempat, Senin (11/12/2023).

Petugas lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati bahwa SL ternyata merupakan WNA asal China.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Guncang Kuansing Riau Sore Ini

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Meroket, Kubu Ganjar-Mahfud MD: Tak Masuk Akal

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berkas permohonan paspor yang berisi antara lain KTP, akta kelahiran dan NPWP.

Selain itu, petugas juga mengamankan paspor RRT atas nama tersangka.

Menurut Heryanu, SL berniat membuat paspor Indonesia untuk kemudahan berinvestasi di Indonesia.

"Tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya.

Ia mendapat informasi jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapat hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor," ujar Heryanu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 126 Huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada 7 Desember 2023. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap," kata Heryanu.

(Tribunpekanbaru.com)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved