Senin, 1 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiktok Shop Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Simak 5 Larangannya

Baik TikTok Shop maupun Tokopedia berfokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

Tayang:
DOK. TikTok
Para merchant memanfaatkan fitur Shopping Center pada program TikTok Shop 11.11 Grand Sale. 

Regulasi yang dimaksud Teten adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam Permendag yang harus dipatuhi TikTok adalah kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

2. Dilarang memberi barang dumping

Teten juga menyampaikan, TikTok Shop dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya.

Adapun, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Teten tidak ingin barang impor dengan harga ekspor yang dijual melalui TikTok Shop lebih rendah dibandingkan negara asalnya.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," tandas Teten.

3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap

Teten menegaskan bahwa TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

Kedua belah pihak diharuskan menjual barang impor dengan izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

Teten mengatakan, beberapa ketentuan tersebut perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.

4. Dilarang menjual barang yang harganya di bawah HPP dalam negeri

Larangan lain yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop dan GoTo adalah keduanya dilarang menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved