Menkominfo Resmi Terbitkan SE AI, Jadi Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial
kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas da
TRIBUNPEKANBARU.COM - Surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial telah resmi ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi pada tanggal 19 Desember 2023.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tersebut tersebut memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Saat Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023), Menteri Budi Arie menyebut bahwa surat edaran ini ditujukan kepada para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Adapun mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Baca juga: Tribun Series di Riau, Menkominfo Ungkap Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Digital
Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
“Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelasnya.
Sementara terkait kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat dapat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
“Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tuturnya.
SE tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Menkominfo berharap SE ini dapat menjadi pedoman etika bagi para PSE dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkominfo Nezar Patria dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan turut hadir secara virtual.
Pengamat: Program MBG Jangan Justru Buat Was-was dan Krisis Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Prompt Cara Membuat Foto ala Action Figure yang lagi Viral di Media Sosial, Gampang! |
![]() |
---|
Pemerintah dan PLN Gesa Kehadiran PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau |
![]() |
---|
Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang HUT RI, Pakar Ingatkan Soal Ideologi dan Potensi Sanksi |
![]() |
---|
AI Dipakai Judi Online hingga Pendidikan Disabilitas, Telkom Ingatkan Pentingnya Literasi Digital |
![]() |
---|