Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Rahmudin Sempat Ancam Istrinya, Perkara Selesai Melalui Proses RJ di Kejari Bengkalis

Kejari Bengkalis kembali menyelesaikan perkara sederhana melalui proses Restorative justice (RJ), Selasa

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Rahmudin memeluk istrinya setelah bebas dari pidana melalui Proses RJ Kejaksaan Negeri Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menyelesaikan perkara sederhana melalui proses Restorative justice (RJ), Selasa (19/12/2023) siang.

Kali ini kegiatan RJ dilakukan terhadap pengancaman yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan mertuanya.

Tersangka bernama Rahmudin sempat mendekam di Lapas Kelas II A akibat berbuatan.

Setelah bebas melalui proses RJ Rahmudin terlihat sumringah dan langsung memeluk istri dan anak anaknya saat di jemput di depan gerbang Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Saya menyesal pak melakukan perbuatan tersebut, semua khilaf dan tidak ada niat melakukan pengancaman terhadap istri saya," ungkapnya.

Rahmudin juga berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Karena saat berada di dalam tahanan dirinya selalu terpikir anak dan istrinya.

"Saya sekarang sangat senang dimaafkan istri saya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya cinta dengan istri saya," tambahnya.

Pengancaman dilakukan Rahmudin pada medio September lalu, istri dan anak anaknya saat itu sudah tinggal dengan mertuanya selama satu bulan.

Rahmudin kemudian datang mengamuk di rumah mertuanya, meskipun kondisi mengamuk, tidak ada satupun yang menyahut amukannya.

"Akhirnya Rahmudin meninggalkan rumah mertuanya, namun di jalan Rahmudin mendapatkan satu buah parang dan kembali ke rumahnya dengan membawa parang. Dengan parang yang ada digenggamannya tersangka melakukan pengancaman kepada istrinya," terang Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Bengkalis Aristoteles.

Akibat pengancaman tersebut, istri Rahmudin melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Rahmudin.

Setelah proses penyelidikan berjalan, akhirnya kasus Rahmudin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis karena berkas perkara dinyatakan lengkap.

Melihat perkara yang terjadi cukup sederhana dan memenuhi syarat diselesaikan melalui proses RJ.

Sepanjang tahun 2023 ini sudah lima perkara yang diselesaikan melalui proses RJ Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penyelesaian perkara sederhana ini memang arahan dari Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui proses RJ.

"Setelah kita minta petunjuk kepada pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara ini bisa dilakukan RJ dan syarat memenuhi," Tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved