Sidang Vonis M Adil
Divonis 9 Tahun Penjara, Muhammad Adil Acungkan Jempol ke Wartawan, Sebut Akan Ajukan Banding
Saat diwawancarai wartawan, M Adil menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas hakim ketua.
Selain itu, hakim turut menghukum M Adil untuk membayar dengan Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim.
Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya.
Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun.
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.
Hakim menegaskan, atas perbuatan M Adil, tidak ditemukan ada alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berapa Hukumannya?
Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Lakukan 3 Perbuatan Korupsi, Hakim Sebut Perbuatan M Adil Rusak Kepercayaan Masyarakat |
![]() |
---|
FOTO : Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berapa Hukumannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.