Kasus Korupsi M Adil
Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Meranti Non Aktif M Adil
Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023), disebutkan ada beberapa barang bukti yang dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara lainnya.
Selain itu, ada penerapan Pasal 55 KUHP, yang memberi sinyal adanya turut serta dari pelaku lainnya.
Dalam putusan, hakim ketua M Arif Nuryanta, menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara bagi M Adil.
Muhammad Adil dinilai terbukti melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus.
Selain itu, hakim turut menghukum M Adil untuk membayar dengan Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Muhammad Adil Acungkan Jempol ke Wartawan, Sebut Akan Ajukan Banding
Baca juga: Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 Miliar dari Bupati Meranti M Adil Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi menyebut, pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, sembari menunggu petunjuk pimpinan.
Sesuai ketentuan, waktu pikir-pikir yang diberikan yakni selama 7 hari pasca putusan dibacakan.
Ditanya soal adanya barang bukti yang dikembalikan ke penyidik guna dilakukan penyidikan lanjutan, Ikhsan tak menampiknya.
"Kemungkinan ada penyidikan lanjutan, untuk tersangka lain. Nanti kewenangan penyidikan, penyidik," katanya.
"Dia kan ada (Pasal) 55, (ada pengembangan) pelaku yang lainnya," imbuh dia.
Alasan Tak Terduga Mahfud MD Tak Terima Tawaran Jadi Menko Polkam di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Meski Pelaku dan Korban Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak, Istri Lalu Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pemuda di Bengkalis Habisi Rekan yang Memberinya Tumpangan Pompong, Awalnya Ngaku Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa yang Kepergok Bercinta di Ruang UKM Unej, Sudah 5 Kali |
![]() |
---|
Usai Nadiem, Satu Lagi Menteri di Era Jokowi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.