Kasus Korupsi M Adil
Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Meranti Non Aktif M Adil
Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Terdakwa M Adil ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terkait suap tersebut, M Fahmi divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Alasan Tak Terduga Mahfud MD Tak Terima Tawaran Jadi Menko Polkam di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Meski Pelaku dan Korban Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak, Istri Lalu Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pemuda di Bengkalis Habisi Rekan yang Memberinya Tumpangan Pompong, Awalnya Ngaku Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa yang Kepergok Bercinta di Ruang UKM Unej, Sudah 5 Kali |
![]() |
---|
Usai Nadiem, Satu Lagi Menteri di Era Jokowi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.