Kasus Korupsi M Adil
Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Meranti Non Aktif M Adil
Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023), disebutkan ada beberapa barang bukti yang dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara lainnya.
Selain itu, ada penerapan Pasal 55 KUHP, yang memberi sinyal adanya turut serta dari pelaku lainnya.
Dalam putusan, hakim ketua M Arif Nuryanta, menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara bagi M Adil.
Muhammad Adil dinilai terbukti melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus.
Selain itu, hakim turut menghukum M Adil untuk membayar dengan Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Muhammad Adil Acungkan Jempol ke Wartawan, Sebut Akan Ajukan Banding
Baca juga: Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 Miliar dari Bupati Meranti M Adil Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi menyebut, pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, sembari menunggu petunjuk pimpinan.
Sesuai ketentuan, waktu pikir-pikir yang diberikan yakni selama 7 hari pasca putusan dibacakan.
Ditanya soal adanya barang bukti yang dikembalikan ke penyidik guna dilakukan penyidikan lanjutan, Ikhsan tak menampiknya.
"Kemungkinan ada penyidikan lanjutan, untuk tersangka lain. Nanti kewenangan penyidikan, penyidik," katanya.
"Dia kan ada (Pasal) 55, (ada pengembangan) pelaku yang lainnya," imbuh dia.
Vonis hakim 9 tahun penjara untuk M Adil ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU KPK sebelumnya.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun.
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.
Hakim menegaskan, atas perbuatan M Adil, tidak ditemukan ada alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.
Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Terdakwa M Adil ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terkait suap tersebut, M Fahmi divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Alasan Tak Terduga Mahfud MD Tak Terima Tawaran Jadi Menko Polkam di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Meski Pelaku dan Korban Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak, Istri Lalu Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pemuda di Bengkalis Habisi Rekan yang Memberinya Tumpangan Pompong, Awalnya Ngaku Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa yang Kepergok Bercinta di Ruang UKM Unej, Sudah 5 Kali |
![]() |
---|
Usai Nadiem, Satu Lagi Menteri di Era Jokowi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.