Ganti Rugi kepada Lukas Enembe Bisa Dilakukan Negara, KPK Jelaskan Begini
negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam wkatu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Siap-siap, Inilah Formasi Terbesar CPNS 2026, Anggaran Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Hasil Sidang KKEP Brimob yang Lindas Ojol, Aipda Rohyani Dipatus dan Tuliskan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
7 Santri Ponpes Al Khoziny Sudah Terdeteksi, Namun belum bisa Dijangkau, Kondisi Mereka Selamat |
![]() |
---|
MISTERI Utang Brigadir Esco, Mengapa Polisi Rahasiakan Motif Pembunuhan, Briptu Rizka ungkap Fakta |
![]() |
---|
Menata Masa Depan Bisnis Mobil Bekas di Era Digital: Konsumen Senang, Pengusaha Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.