Putri Candrawathi Dapat, Ternyata Ini Alasan Ferdi Sambo Tak Dikasih Remisi Natal
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.
Perkara ini juga menyeret eks ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Belum Resmi Cerai Dengan Steve Wantania, Pinkan Mambo: Aku Diperbolehkan Nikah Lagi
Baca juga: Kabar Dunia : Pasutri Berbalas Pesan Pribadi Lewat Baliho , Warga Senyum-senyum Baca Pesan Suami
Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Namun, bekas anak buah dan ART eks Kadiv Propam Polri itu tidak mendapatkan remisi Natal lantaran beragama Islam.
"Yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) muslim," kata Kabag Humas Ditjen Pas itu.
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam Hari Raya Natal ini, Ditjen Pas memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Dari 15.922 narapidana tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari.
Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Berikutnya, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Selain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi yang diberikan kepada narapidana juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
GEGER, Temuan Jasad di Hutan, Diduga Kuat Sosok Wawan Pelaku yang Habisi Satu Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
GAWAT, Modal KTP Palsu Sindikat Ini bisa Dapatkan ATM dari Bank lalu Kuras Uang Nasabah Rp 750 juta |
![]() |
---|
KETAHUAN, 39 Pejabat di Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Siapa yang Beri Pekerjaan ? |
![]() |
---|
KRONOLOGI Oknum TNI Mengamuk di Kantor BRI di Gowa, Pos Sekuriti Diberondong Tembakan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Misteri Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ketahuan Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.