Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajaran Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat dan UAS

Hukum Merayakan Tahun Baru menurut telah banyak dijelaskan oleh ulama-ulama besar, ternasuk UAS dan Ustadz Adi Hidayat.

Editor: Muhammad Ridho
bangkapos
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat dan UAS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa sih Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam?

Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru menurut telah banyak dijelaskan oleh ulama-ulama besar, ternasuk UAS dan Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Abdul Somad yang dikenal dengan akronim UAS mengatakan Tahun Baru masehi memiliki sejarah panjang dalam proses penetapannya hingga kini dipakai di seluruh dunia.

Ustadz Abdul Somad mengingatkan terdapat sejumlah ritual-ritual yang dilarang dalam Islam atau dilakukan orang non muslim.

Selanjutnya, UAS menceritakan sejarah kalender masehi yang hingga kini turut digunakan sebagai penanggalan di Indonesia.

Diketahui, kalender masehi berganti memasuki tahun yang baru diawali bulan Januari.

Pada malam pergantian tahun umumnya dilakukan perayaan menyambut tahun yang baru.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan sejarah panjang mengenai kalender tahun baru masehi yang kini dipakai di seluruh dunia termasuk Indonesia.

"Ada seorang kaisar dari Romawi bernama Kaisar Julian yang membuat kalender, dinamailah nama-nama bulan mulai dari Januari, Februari, Maret, April dan seterusnya.

Setiap nama bulan ada artinya, ada Kaisar Agustinus dinamailah Agustus, ada patung yang memilik dua kepala hadap depan dan belakang, dinamailah patung itu Januari," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube TAMAN SURGA NET.

Dikutip TribunKaltim.co dari Banjarmasinpost.co.id di artikel berjudul Apa Hukum Merayakan Tahun Baru 2023 Menurut Islam? Cek Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Adi Hidayat, Kaisar Julian meninggal dunia, kemudian kalender tersebut diambil oleh Paus di Vatikan namanya Paus Greogorius maka digantilah nama kalender itu menjadi Gregorian Kalender.

Ketika Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) terbentuk, dipakailah Gregorian Kalender untuk diseragamkan di seluruh dunia termasuk Indonesia, yang mana dulunya berbentuk kerajaan-kerajaan Islam dan memakai tahun Hijriyah.

"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh.

Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim," terang Ustadz Abdul Somad.

Hal tersebut juga termasuk membuang-buang waktu, apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan muhrim, sudah termasuk pelanggaran syariat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved