Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Surat Mendagri Terkait Jabatan Kepala Daerah, Jabatan Gubri Edi Natar Berakhir Februari 2024

Mendagri mengeluarkan surat resmi terkait masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Istimewa
Gubernur Riau Edy Natar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jabatan Gubernur Riau Edi Natar Nasution dipastikan batal berakhir 31 Desember 2023. Sebab Mendagri mengeluarkan surat resmi terkait masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK.

Berdasarkan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/7543/SJ tersebut ditujukan ke sejumlah kepala daerah, mulai dari Gubernur, bupati dan walikota se Indonesia. Dalam lampiran tersebut satu diantaranya kepala daerah yang mendapat surat tersebut adalah gubernur Riau.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023 tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi,

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan Suara serentak secara nasional tahun 2024”.

"Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu isi poin kedua dari surat tersebut.

Meski surat dari Mendagri terkait masa jabatan kepala daerah tersebut sudah beredar luas di grup-grup WhatsApp, namun sejauh ini belum ada pihak Pemprov Riau yang membenarkan.

"Kalau ada surat atau pemberitahuan terkait ini (masa jabatan Gubernur Riau Edi Natar Nasution) tentu masuknya ke biro pemerintah. Nanti saya salah jawab," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kamis (28/12/2023).

Sementara Kepala Biro Tapem Firdaus saat dikonfirmasi terkait masa jabatan Gubernur Riau Edi Natar belum memberikan jawaban.

"Saya masih dalam perjalanan ini," katanya.

Sebelumnya Elly,  menjelaskan jika mengacu pada keputusan sebelumnya, kepala daerah yang dilantik pada 2019 maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Baru setelah itu pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi kepala daerah.

“Namun jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah itu, bisa saja masa jabatan gubernur Riau hingga 20 Februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan,” sebutnya.

Setelah nantinya masa jabatan tersebut habis, maka baru selanjutnya pemerintah pusat akan menunjuk PJ kepala daerah atau Pj Gubernur Riau hingga nantinya ada kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Jadi di Riau tetap akan ada Pj gubernur, karena untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024,” ujarnya.  (Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved