Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru Mapel Konten Kreator Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Belasan Murid, Korban Diajari Open BO

Guru mata pelajaran konten kreator itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa.

|
unsplash @labunsky
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi-lagi terjadi aksi kekerasan seksual di sekolah.

Kali ini pelaku adalah seorang guru mata pelajaran.

Aksi itu kemudian dilaporkan oleh kepala sekolah (kepsek) ke polisi, Senin (8/1/2024).

Kejadian ini berlangsung di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta.

guru mata pelajaran konten kreator itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa.

Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi menjelaskan dirinya melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak bersama pelapor yakni kepala sekolah ke Polresta Yogyakarta.

Elna menjelaskan, kejadian bermula pada Agustus hingga Oktober 2023. Saat itu sejumlah siswa kelas 6 melaporkan tindakan oleh seorang guru.

Lalu para korban melaporkan hal tersebut ke guru lainnya. 

"Jadi anak-anak ini mengeluh atau mengadu untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober oleh guru dilaporkan ke kepsek untuk dilakukan penyelidikan apakah betul-betul apa yang diadukan oleh anak-anak satu kelas," ucap elna saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

Laporan para siswa tersebut dibuat catatan oleh guru dan kepala sekolah. Kemudian, pihak sekolah melakukan penyelidikan internal.

Hasilnya, ditemukan beberapa perilaku menyimpang dari guru tersebut.

"Ditemukan beberapa perlakuan dipegang kemaluan, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan berupa leher diberi (ditodong) pisau," jelasnya.

"Diajak nonton video dewasa, diajari bagaimana memesan open bo di aplikasi. Terduga pelaku pengajar mata pelajaran konten kreator," imbuhnya.

Menurut Elna, korban dari kelas 6 SD ini terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan total jumlah korban sebanyak 15 orang.

Ia bersama orangtua khawatir dengan kondisi psikologis dari para korban. Hal ini mengingat maraknya kasus kekerasan seksual.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved