Haris Azhar dan Fatia Bebas dari Kasus Lord Luhut, LBP Singgung Ketelitian Hakim
Kendati begitu, dirinya menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam persidangan.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan. Pada putusan sidang, Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fatia.
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Pengalaman Kerja Bisa Jadi SKS, Universitas Riau Buka Jalur RPL |
|
|---|
| Camat dan Lurah Yang tak Becus Urus Sampah Akan Dicopot, Ini Respon Pimpinan DPRD Pekanbaru |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Hilangkan Cinto Bunuahlah Raso, Dinyanyikan Eno Viola |
|
|---|
| Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 107 108 109 Kurikulum Merdeka Latihan 5 dan 6 Fakta Opini |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 Halaman 22 Masalah yang Ditemukan Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/haris-azhar-kiri-dan-koordinator-kontras-fatia-maulidiyanti-kanan.jpg)