Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haris Azhar dan Fatia Bebas dari Kasus Lord Luhut, LBP Singgung Ketelitian Hakim

Kendati begitu, dirinya menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam persidangan.

Youtube Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan keputusan majelis hakim yang memvonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik dirinya.

Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Luhut melalui pesan yang disampaikan lewat juru bicaranya, Jodi Mahardi, mengatakan dirinya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim.

"Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Kendati begitu, dirinya menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam persidangan.

Namun, Luhut tak merinci apa fakta dan bukti yang dimaksud tersebut.

"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," kata dia.

Menurutnya, setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.

Terkait proses yang akan diambil atas putusan tersebut, Luhut pun menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum.

Ia menyakini, Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," papar dia.

Sebelumnya, kasus inbermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved