Moge Tanpa Dokumen Diamankan
Nilai Barang dari Luar Negeri Tanpa Dokumen yang Disita Polres Bengkalis Rp 5 M, Ini Rinciannya
Dalam upaya penggagalan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan delapan truk lengkap dengan seluruh isi muatannya
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengagalkan upaya masukknya barang dari luar negeri tanpa dokumen melalui Batam di Pelabuhan Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
Dalam upaya penggagalan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan delapan truk lengkap dengan seluruh isi muatannya.
Dari pengungkapan ini Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1/2024).
Menurut Kapolres dari barang tanpa dokumen yang diamankan diantaran terdapat mesin motor gede (moge) Harley Davidson.
Sparepart moge, mesin mobil merk Ford dan beberapa barang lainya.
Berikut rincian barang tanpa dokumen yang berhasil diamankan dari delapan truk tersebut :
3 unit mesin Harley Davidson
13 kotak kayu berisi sparepart motor besar/ moge.
3 Kotak Kayu Berisi mesin mobil merek Ford.
1 Unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.
458 bal sepatu bekas (20.281 pasang berbagai merek).
254 bal tas bekas (14.570 bauh berbagai merek)
76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek)
21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek)
200 kardus rokok merk HD (16.000 slop)
7 kardus rokok merk Manchester (1.050 slop)
10 kardus rokok merk HMILD (5.000 slop)
122 kotak makanan berbagai merk dan jenis
212 kes minuman berbagai merk dan jenis.
1 (satu) kardus berisi printer laser jet (12 unit)
5 (lima) kardus berisi sparepart mobil.
5 (lima) unit mobil truck merk Mitsubishi dan Isuzu ( pengangkut).
2 (dua) unit mobil L-300 ( pengangkut)
1 (satu) unit mobil merek Isuzu Traga ( pengangkut)
Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo dari jumlah barang bukti yang diamankan ini taksiran memiliki nilai kotor sekitar Rp 5 miliar.
"Ini merupakan taksiran kotor kami, kami juga akan berkordinasi pihak yang terkait seperti bea cukai jika masih ada tindak pidana kebaeanan lainnya," terang Kapolres.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
Kapolres Bengkalis Apresiasi Kasatreskrim, Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal dari Luar Negeri |
![]() |
---|
4 Tersangka Penyeludupan Barang yang Diamankan Polres Bengkalis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 8 Truk Pengankut Barang Ilegal yang Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS : 8 Truk Bawa Barang dari Batam Diamankan di Bengkalis, Ada Mesin Moge dan Sparepart |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.