Moge Tanpa Dokumen Diamankan
4 Tersangka Penyeludupan Barang yang Diamankan Polres Bengkalis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Empat tersangka yang diamankan terkait 8 truk pengangkut barang dari luar negeri tanpa dokumen dari Batam melalui Pelabuhan RoRo.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Empat tersangka yang diamankan terkait 8 truk pengangkut barang dari luar negeri tanpa dokumen dari Batam melalui Pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Mereka diantaranya JWH warga Batam merupakan pemilik barang, BP warga Batam pemilik barang kemudian S warga Batam dan SHM warga Batam mereka merupakan ekpedisi pengirim.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat melakukan konferensi pers, di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1) pagi.
Menurut Kapolres ke empat tersangka di jerat pasal 111 junto pasal 47 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Atau pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, junto pasal 150 junto pasal437 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2023 kesehatan dan junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kapolres Bengkalis.
Selain empat tersangka yang diamankan, sebenarnya masih ada satu lagi tersangka lain yakni pria berinisial SS yang diamankan Polda Riau terlebih dahulu.
Tersangka SS diamankan Polda Riau masih terkait kasus yang sama namun barang bukti berbeda.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan empat tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lagi yakni SS yang sudah terlebih dahulu diamankan Polda Riau dengan berkara lain, tetapi masih dengan kasus barang ilegal dari luar negeri," ungkapnya.
Sementara para supir truk pengangkut delapan mobil statusnya hanya sebagai saksi.
Pengakuan para supir mereka dijanjikan upah dari tersangka pemilik ekpedisi untuk mengantarkan barang tanpa dokumen ini sampai tujuan riau sebesar 2 juta rupiah.
"Upah baru diberikan setelah barang sampai ditujuan beberapa daerah di wilayah Riau," terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bisa jadi akan ada tersangka lain nantinya.
Menurut Kasat dari pelaku yang berhasil diamankan telah diindetifikasi sebagian merupakan pemain baru dalam kasus penyeludupan barang dari luar negeri tanpa dokumen.
Beberapa lagi merupakan pemain lama yang sudah sering melakukan kegiatan ilegal seperti ini.
"Untuk tujuan barang yang dibawa dari Batam akan di tempatkan beberapa wilayah di Riau. Namun kita masih mendalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim singkat. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Kapolres Bengkalis Apresiasi Kasatreskrim, Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal dari Luar Negeri |
![]() |
---|
Nilai Barang dari Luar Negeri Tanpa Dokumen yang Disita Polres Bengkalis Rp 5 M, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 8 Truk Pengankut Barang Ilegal yang Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS : 8 Truk Bawa Barang dari Batam Diamankan di Bengkalis, Ada Mesin Moge dan Sparepart |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.