GEGER! Dokter Gigi di Bali Sudah Aborsi Seribu Lebih Janin
Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
TRIBUNPEKABANBARU.COM - Geger praktik aborsi ilegal di wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berijazah kedokteran gigi, I Ketut Arik Wiantara (53) diamankan.
Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).
Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.
Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien. Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.
Adapun, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.
Baca juga: Bawaslu Temukan 3 Titik Baliho Viral Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran, Letkol Slamet: Fitnah
Baca juga: BEGINILAH Kunci Gitar Lagu Memori Tao Toba yang Paling Mudah , Kumpulan Lagu Batak Populer
Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.
"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.
Anggota DPR Diminta WFH Karena Ada Demo, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet, Kemana-mana Susah |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Warga di Sultra Ditemukan di Mulut Buaya, Awalnya Dilaporkan Hilang Sejak 3 Hari lalu |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.