Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.
"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.