Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan

Bacaan Niat Puasa Pengganti Puasa Ramadhan yang Batal

Dalam kondisi itu, umat Islam diwajibkan membayar utang puasa dengan berpuasa di bulan lainnya atau puasa qadha.

|
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Bacaan Niat Puasa Pengganti Puasa Ramadhan yang Batal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Sebab, puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari 5 rukun Islam.

Namun tak semua umat Islam dapat berpuasa dalam kondisi yang tak memungkinkan, seperti sakit atau haid pada perempuan.

Dalam kondisi itu, umat Islam diwajibkan membayar utang puasa dengan berpuasa di bulan lainnya atau puasa qadha.

Bagi umat masuk dalam golongan yang berat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seperti orang sakit yang tak mungkin sembuh, lansia, ibu hamil dan menyusui diwajibakan membayar Fidyah sesuai yang ditentukan.

"maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin … [QS al-Baqarah (2): 184].

Berikut bacaan niat puasa pengganti puasa Ramadan atau puasa qadha:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Fidyah

Fidyah merupakan pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramdhan.

Pengganti itu berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Berikut golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

  • Orang yang sakit dan dinyatakan sulit untuk sembuh
  • Lansia yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa
  • Perempuan yang sedang hamil dan menyusui
  • Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadhan berikutnya

Dalam membayar fidyah terdapat takaran untuk mengukur seberapa besar yang harus dibayarkan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk satu hari meninggalkan puasa dia harus membayar satu kali fidyah kepada fakir miskin.

Adapun besaran satu kali fidyah untuk satu orang adalah satu mud, yaitu setara dengan 0,688 liter atau 675 gram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved