Ramadhan 2024

Amalan Ramadhan : Inilah Kriteria Orang-orang yang Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Tak sembarangan . Inilah kriteria orang-orang yang membayar Fidyah Puasa ramadhan . Fidyah adalah sebagai pengganti karena tidak mengerjakan puasa

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Inilah kriteria orang yang membayar Fidyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Amalan Ramadhan : Inilah kriteria orang-orang yang harus membayar Fidyah puasa Ramadhan .

Fidyah ini adalah sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan . Maka , dengan cara Fidyahlah untuk menuntaskannya .

Namun , tak banyak yang tahu terkait kriteria orang yang harus membayar Fidyah . Karena ini bukan sembarangan .

Baca juga: Cara Ganti Utang Puasa Ramadhan dan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Bukan berarati setelah ada Fidyah maka diperbolehkan meninggalkan atau tidak melaksanakan puasa . Fidyah pada sejatinya hadir untuk menjawab mereka yang ingin menganti puasanya .

Karena itu ada cara yang bijak dan tentu saja sudah diatur terkait pengganti puasa lewat Fidyah.

Ya , saat berhalangan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan meng-qadha atau mengganti di lain waktu.

Kita juga diperbolehkan tidak menggantinya namun sebagai gantinya wajib membayar fidyah

Dilansir dari laman situs Badan Amil Zakat Nasional (Bazas), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca juga: Mengapa Bulan Ramadhan Menjadi Bulan yang Penuh Berkah dan Dinantikan?

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Meski begitu, ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca juga: Lirik Lagu Religi Ramadhan Maher Zein Versi Indonesia dan Kunci Gitarnya

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Baca juga: PANDUAN Bayar Utang Puasa Tahun Lalu: Membayar Fidyah dan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca juga: Amalan Ramadhan : Urutan Ziarah Kubur dan Doa Panjang yang Dilafalkan

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Jadi tidak sembarangan membayar Fidyah . Karena ada kriteria orang yang menjalankan hal itu . (*)

( Tribunpekanbaru.com / Budi R )

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan : Doa Ziarah Kubur dalam Bacaan Panjang dan Bacaan Pendek

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved