Ramadhan 2024

Bolehkan Berhubungan Badan saat Hari Raya Idul Fitri? Ustaz Yahya Jelaskan Hukumnya

Simak penjelasan hukum Islam terkait Berhubungan Badan saat Hari Raya Idul Fitri yang saat trending ditanyakan

freepik
Berhubungan Badan saat Hari Raya Idul Fitri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencarian hukum Berhubungan Badan saat Hari Raya Idul Fitri saat ini melonjak.

Banyak yang ingin tahu Hukum Bersetubuh Hari Raya Idul Fitri.

Pada kepercayaan beberapa orang, sering dikatakan kalau berhubungan suami istri ketika Hari Raya Idul Fitri adalah hal yang dilarang.

Namun bagaimana sebenarnya hukum berhubungan intim saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri? Apakah hal tersebut dilarang untuk dilakukan?

Berikut hukum berhubungan suami istri di malam takbiran dan Hari Raya menurut Buya Yahya.

Saat bulan  ramadhan, umat muslim menahan lapar dan haus, bahkan dituntut juga untuk menjaga hawa nafsunya.

Di bulan ini, banyak pasangan suami istri menahan untuk tidak berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya tetap khusyuk.

Dan ketika memasuki malam takbiran atau hari Hari Raya, umumnya mereka mulai mau melakukan hubungan suami istri.

Tetapi, ada beberapa anggapan yang menyebutkan jika berhubungan suami istri di malam takbiran atau hari raya tidak diperbolehkan. Apakah benar anggapan tersebut?

Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan jawaban.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Selasa (9/4/2024), Buya mengatakan berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.

Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.

"Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya," ujar Buya.

Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri.

Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved