Berita Pekanbaru

Terkait Dugaan Pelecehan Murid TK, DP3APM Kota Pekanbaru Akhirnya Angkat Bicara

DP3APM Kota Pekanbaru, Chairani angkat bicara soal dugaan pelecehan yang dialami seorang murid TK beberapa waktu lalu di sekolahnya.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Chairani angkat bicara soal dugaan pelecehan yang dialami seorang murid TK beberapa waktu lalu di sekolahnya. Kasus itu sudah viral di media sosial sejak akhir pekan kemarin.

Chairani mengaku pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan. Mereka juga sudah bertugas sesuai SOP yang ada seperti menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.

"Pasca orangtua yang bersangkutan melakukan pelaporan ke UPT PPA, kami meminta mediasi antara orangtua korban dengan orangtua terduga pelaku," ujarnya lewat keterangan pers.

Baca juga: Gawat, Murid TK di Pekanbaru Diduga Dicabuli Teman Sekelasnya, Orangtua Minta Tanggung Jawab

Menurutnya, pihaknya sudah memenuhi tugas dengan menindaklanjuti seperti melakukan konfirmasi dan edukasi kepada pihak sekolah terkait permasalahan itu. Upaya konfirmasi dan edukasi ini dilakukan konselor hukum dan konselor psikolog UPT karena peristiwa terjadi di sekolah dan pada jam sekolah

Pihaknya juga melakukan konfirmasi dan assestment kepada pelaku dan orangtua korban. Mereka juga melakukan konfirmasi dan assestment kepada anak korban dan orangtua.

" Kami juga meminta surat rekomemdasi ke Polsek Tampan, serta melakukan pendampingan visum anak korban ke RS Bhayangkara Polda Riau," ujarnya.

Chairani menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada anak korban dan anak pelaku melalui konselor psikolog UPT. Mereka juga melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada orangtua korban serta pelaku melalui konselor Hukum.
"Kami juga sudah melakukan mediasi sesuai permintaan pelapor antara orangtua korban dan orangtua pelaku pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, dan disepakati untuk berdamai antara kedua belah pihak," ungkapnya.

Chairani menambahkan bahwa sehubungan dengan kebutuhan layanan yang diperlukan pelapor telah terpenuhi. Ada juga kesepakatan damai kedua belah pihak sudah ada.

"Maka sesuai SOP dinas melalui UPT melakukan terminasi layanan tanggal 9 januari 2024," tuturnya.

Namun pihaknya baru mendapat informasi bahwa orangtua korban ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Mereka juga melibatkan penasehat hukum sehingga pihaknya menyerahkan kembali ke orangtua korban.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved