Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kriminal

Siswi SMA di NTB ini Simpan Video Mesumnya Dengan Suami Tetangga

Seorang Siswi SMA di Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RHP (16) menjadi korban pencabulan pria dewasa. 

Firki Tribun Bulukumba
Siswi SMA di NTB ini Simpan Video Mesumnya Dengan Suami Tetangga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Siswi SMA di Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RHP (16) menjadi korban pencabulan pria dewasa. 

Pria yang mencabuli RHP adalah tetangganya sendiri yang berinisial K (40). 

K sebenarnya telah beristeri, namun masih saja nekat merayu anak gadis tetangganya.

Rayuan K pun membuat hati RHP luluh. Persetubuhan pun terjadi hingga dua kali. 

Sebagai kenangan, mereka mendokumentasikan perbuatan dosa itu melalui ponsel.

Mereka tak sadar jika video itu lah yang mengungkap hubungan haram mereka.

Kasus ini terungkap saat guru di sekolah menggelar razia dan memeriksa ponsel korban.

Di ponsel korban ditemukan video asusila.

Saat ditanya, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.

Sang guru lalu menghubungi orangtua korban dan melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Moyo Hulu," kata Regi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wita di ruang TV rumah korban.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban saat orangtuanya tidak ada di rumah.

Pelaku membujuknya untuk bersetubuh, lalu memberikan uang Rp 50.000 kepada korban setelah mereka berhubungan intim.

"Menurut pengakuan korban, terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali. Cara terduga pelaku mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian merayu korban," jelas Regi.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah.

Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan laporan langsung mengamankan K.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa dan dilakukan penahanan terhadap K.

"Setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved