Pemilu 2024
Antisipasi Lonjakan Pasien Usai Pemilu, RSJ Tampan Siapkan Poli Khusus Caleg Gagal
Mengantisipasi lonjakan pasien yang street akibat gagal duduk jadi anggota legislatif, RSJ Tampan Riau mendirikan poli khusus.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mengantisipasi lonjakan pasien yang street akibat gagal duduk jadi anggota legislatif, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau akan mendirikan poli khusus untuk calon legislatif (Caleg) yang gagal pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kita akan menyiapkan poli khusus, karena biasanya mereka (caleg gagal) akan melakukan konsultasi. Poli khusus ini seperti pusat konsultasi untuk yang bermasalah terhadap gangguan kejiwaan. Jadi poli konsultasi ini yang diperkuat," kata Direktur RSJ Tampan Provinsi Riau, Zainal Arifin, Kamis (18/1/2024) seraya mengatakan poli khusus tersebut merupakan poli konsultasi untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.
Zainal Arifin menyampaikan, saat ini RSJ Tampan Riau memiliki delapan dokter spesialis jiwa yang akan memperkuat poli khusus untuk caleg.
"Makanya dokter-dokter yang menangani ini juga sudah kita ingatkan dari sekarang. Sebab kemungkinan itu (caleg depresi) pasti ada. Jadi poli khusus ini yang kita lakukan penguatan," sebutnya.
Zainal menyampaikan, sebenarnya ada tidak ada momen Pileg pihaknya terus memperbaiki pelayanan dan mutu pelayanan.
"Jadi ada tidak ada caleg juga kita berusaha memberikan pelayanan terbaik. Seperti yang sudah-sudah, tidak terlalu ada lonjakan pasien yang masuk setelah Pileg. Karena mereka kan sebelum juga sudah melakukan cek kesehatan," katanya.
Sebagai informasi, RSJ Tampan merupakan fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemprov Riau yang berlokasi di Jalan HR. Soebrantas, Kota Pekanbaru.
Selain menjadi satu-satunya rumah sakit di Riau yang merawat pasien jiwa, tempat ini juga terdapat layanan rehabilitasi narkoba atau Napza.
Lembaga ini juga menjadi tempat paling ramai jelang pesta demokrasi, karena jadi tujuan bakal caleg untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jiwa, guna menjelaskan kewarasan seseorang sebagai syarat untuk peserta Pemilu. (*)
Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
![]() |
---|
Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
![]() |
---|
8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.