Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis

Adapun delapan PHPU tersebut mulai dari gugatan hasil DPD RI oleh pemohon Edwin Pratama putra.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau Kamis (6/6/2024), lewat sidang putusan oleh hakim Konstitusi.

Delapan perkara tersebut jadwalnya untuk diputuskan lewat sidang yang digelar Kamis pagi dan malam.

Adapun delapan PHPU tersebut mulai dari gugatan hasil DPD RI oleh pemohon Edwin Pratama putra.

Kemudian gugatan hasil pemilu DPR RI Dapil Riau II oleh Idris Laena.

Gugatan partai Golkar untuk hasil pemilu di 31 TPS di dapil Riau 3 Kabupaten Rokan Hulu.

Gugatan Partai Amanat Nasional (PAN), gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gugatan Perindo, dan Gugatan dari PDI Perjuangan, terakhir gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto mengatakan pihaknya menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dan tentunya siap menjalankan apapun putusan yang diputuskan.

Baca juga: Sidang Perkara Pileg Terkait PSI di Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Paman Kaesang Ikut Hadir

Baca juga: Detik-detik Putusan Mahkamah Konstitusi Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilres 2024

"Kita menunggu saja hasil putusan dari MK terkait 8 PHPU di Riau,"ujar Supriyanto.

Masing-masing penggugat sendiri mengaku optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi besok itu, seperti gugatan Golkar dan lainnya.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved