Pemilu 2024
MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan
Anggota DPR RI terpilih dapil Riau II Yulisman mengajak semua pihak untuk menghormati seluruh keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil pemilu di dapil Riau II yang diajukan politisi Golkar Idris Laena Kamis (6/6/2024).
Dengan demikian dipastikan hasil penetapan KPU sebelumnya tidak berubah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya gugatan Idris Laena ini untuk menggugat hasil suara dirinya di partai Golkar, karena ia berada di posisi kedua setelah posisi pertama Ketua DPRD Riau Yulisman menjadi pemenang.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut Anggota DPR RI terpilih dapil Riau II Yulisman mengajak semua pihak untuk menghormati seluruh keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu.
"Kita harus hormati bersama keputusan MK ini, karena ini keputusan sudah melalui proses di pengadilan Mahkamah,"ujar Yulisman.
Menurut Yulisman saat ini sudah selesai dan tinggal menunggu proses untuk selanjutnya mengabdi kepada masyarakat di Provinsi Riau yang sudah mengamanahkan menjadi wakil suara mereka di Senayan.
"Mari bersinergi bersama untuk membangun Riau, kita yang terpilih nantinya akan bersama-sama melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,"ujar Yulisman.
Baca juga: KPU Riau Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait PSU di 35 TPS di Riau
Baca juga: Dianggap Sukses di Pemilu 2024, Idris Laena Dorong Airlangga Kembali Pimpin Golkar
Sebagaimana diketahui MK sudah memutuskan gugatan Idris Laena, dimana menolak seluruh dalil-dalil pemohon sepenuhnya.
Keterangan saksi yang dihadirkan tidak bisa meyakinkan hakim di MK, bahwa telah terjadi pemindahan suara pemohon kepada suara partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan yang mengenai nama.
MK juga tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang diperoleh Golkar, Pemohon, maupun Pihak Terkait dalam Model C.Hasil dengan Model D.
Hasil Kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Idris Laena.
Hakim MK menegaskan, MK tidak dapat diyakinkan oleh pernyataan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi melihat langsung terjadi pemindahan suara Pemohon menjadi suara Partai Golkar, sehingga Pemohon menjadi kehilangan suara.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
![]() |
---|
8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Kampar Riau Periode 2024-2029, Ada Wajah Lama dan Wajah Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.