Berita Riau
2 Pengedar Jaringan Internasional Dibekuk, Edarkan 14 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi di Pekanbaru
Dua pelaku sudah berhasil mengedarkan 14 kilogram sabu dan seribu butir ekstasi di Kota Pekanbaru dalam waktu 2 bulan belakangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pria pengedar narkotika jaringan internasional ditangkap.
Sebelum tertangkap, kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan 14 kilogram sabu dan seribu butir ekstasi di Kota Pekanbaru dalam waktu 2 bulan belakangan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ML (26 tahun) asal Pekanbaru, Riau dan MG (42 tahun) asal Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba di lokasi berbeda.
Dari penguasaan keduanya, polisi menyita barang bukti 2,6 kilogram sabu, 4.780 butir pil ekstasi, 2.150 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Subdit I dari masyarakat, Sabtu (20/1/2024).
Dimana, ada keberadaan seorang pria berinisial ML di daerah Tampan, Kota Pekanbaru, yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Alhasil, pelaku ML berhasil diamankan. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti diduga sabu.
"Kami mendapati barang bukti sebuah kotak yang didalamnya berisi plastik bening dengan dililit lakban diduga sabu," katanya, Senin (22/1/2024).
Lanjut Manang, pihaknya lalu mendatangi kos-kosan pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Indah, Kota Pekanbaru. Tujuanny untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lainnya.
Ternyata benar saja. Hasilnya ditemukan kembali sejumlah barang haram berbagai jenis di kos pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, polisi melanjutkan pengembangan keesokannya, Minggu (21/1/2024).
Aparat kepolisian kembali menangkap 1 orang pelaku lainnya, pria berinisial MG. Ia disinyalir masih satu jaringan dengan pelaku ML.
Pelaku MG tak berkutik saat diciduk petugas ketika berada di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru.
Dalam melakukan kegiatan mengedarkan narkoba diungkapkan Manang, kedua pelaku bekerja sesuai arahan pengendali. Ini yang masih dicoba akan diungkap oleh polisi.
Kedua pelaku ditambahkan Manang, dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidananya yakni hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
pengedar Narkoba jaringan internasional
Jaringan Pengedar Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau
berita Riau
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.