Berita Riau
Berkas Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Tersangka Suap Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah merampungkan penyidikan Pasutri oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah merampungkan penyidikan pasangan suami (Pasutri) oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba.
Proses pemberkasan keduanya sudah rampung. Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan diserahkan penyidik ke jaksa peneliti.
Oknum jaksa wanita berinisial SH. Saat kasus ini terjadi, ia merupakan jaksa yang berdinas di Kejari Bengkalis.
Sementara suaminya, Bripka BA, merupakan anggota polisi yang ketika itu berdinas di Polres di daerah yang sama.
Suap ini diduga terkait dengan kasus narkoba yang sedang bergulir di persidangan, di Pengadilan Negeri Bengkalis. SH, bertindak sebagai jaksa yang menangani kasus tersebut.
BA ditahan di Rutan Markas Polda Riau, sementara SH jadi tahanan rumah karena sedang hamil.
Seiring prosesnya, berkas kedua tersangka sudah lengkap.
"Saat ini lagi persiapan berkas tahap 1 (penyerahan ke jaksa peneliti)," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (23/1/2024).
"Lagi persiapan penjilidan. Minggu depan Insyaallah diserahkan ke jaksa peneliti," tambah Imran.
Sebelumnya, berkas perkara pria berinisial K, tersangka yang merupakan perantara suap, sudah lebih dulu diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21.
K berperan sebagai perantara suap dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah, sebesar Rp299,9 juta kepada oknum jaksa dan polisi tersebut.
Seperti diketahui, SH dan BA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Keduanya diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba dari terdakwa bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.
Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.
Dimana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.
Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.
Untuk diketahui, tersangka K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.
Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
Untuk saksi M yang merupakan istri dari K, sampai dengan saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Karena yang aktif melakukan komunikasi dan menjadi perantara uang adalah tersangka K.
Terungkap pula, M ternyata masih ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni E.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.