Berita Inhil

Edarkan Sabu di Wilayah Tembilahan, 2 Pelaku Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Inhil

Dua orang pengedar narkoba yang kerap menjajakan sabu di Tembilahan berhasil diringkus Sat Narkorba Polres Indragiri Hilir (Inhil)

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
WS (34) dan EP (37), dua pelaku pengedar sabu di Tembilahan yang diringkus Sat Narkorba Polres Indragiri Hilir (Inhil) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Dua orang pengedar narkoba yang kerap menjajakan sabu di wilayah Tembilahan dan sekitarnya berhasil diringkus Sat Narkorba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (22/1/2024) sekira pukul 16.30 Wib.

WS (34) dan EP (37) diamankan petugas di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Riau.

Barang bukti yang diamankan petugas dari dua pelaku, yaitu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone redmi A1 warna hitam.

Stu paket plastik putih warna bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone realmi C21Y warna biru.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP M Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, terbongkarnya usaha haram pelaku setelah anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat.

Informasi menyebut transaksi narkotika jenis sabu sering terjadi di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

“Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor di rumah EP Jalan Pangeran Hidayat," ujarnya.

" Disaksikan warga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas,” ujar Kasat.

Kasat Menambahkan, terlapor WS mengaku mendapatkan 1 aket plastik putih warna bening klep les merah berisikan sabu tersebut dengan cara membelinya dari seorang berinisial S.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil. Hasil tes urine keduanya positif Methampetamin," ujarnya.

"Pasal yang disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved