Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Diduga Timbun Biosolar, Pria Berinisial YS Diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis

Seorang pria berinisial YS (23) ditangkap polisi di Bengkalis karena diduga timbun BBM bersubsidi jenis biosolar

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Barang bukti biosolar dalam jeriken diamankan Satreskrim Polres Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, seorang pria berinisial YS (23) ditangkap.

Warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan itu diamankan Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada awak media, Jumat (26/1/2024).

Penangkapan dilakukan petugas Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (25/1/2024) malam.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis.

Informasi menyebutkan, ada penimbunan BBM jenis biosolar di sekitaran jalan lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.

"Dari informasi ini, tim Tipidter kita dipimpuin langsung Kanit Iptu Dodi Ripo Saputra langsung melakukan pengecekan," terangnya.

" Saat sampai di lokasi tim menemukan satu unit truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning berada di lokasi, serta ada 14 jerigen berisikan Minyak Solar dan satu unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter," imbuh Kasat.

Barang bukti tersebut langsung diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tim juga mengamankan seorang pria berinisial YS saat itu melakukan penyulingan BBM solar tersebut dengan menggunakan selang dari tangki truk kedalam jeriken.

Akibat berbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved