Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024

Berikut adalah panduan tata Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari nanti

|
ist
Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari nanti, tepatnya pada hari Rabu.

Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan menyalurkan suaranya melalui bilik suara.

Adapun Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan memilih para pemimpin.

Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, perlu mengetahui tata Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024.

Namun sebelumnya, masyarakat sebaiknya memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.

LINK

Baca juga: Bawaslu Mulai Temukan Hoaks Soal Pemilu di Riau

Baca juga: KPU Riau Ajukan 39.000 Surat Suara untuk Pemilu 2024 Akibat Kurang dan Rusak

Jika sudah terdaftar, berikut Cara Coblos Surat Suara untukk memilih Caleg DPR RI.

Untuk Surat suara anggota DPR RI itu berwarna Kuning.

Cara Mencoblos di Pemilu 2024:

Calon pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilih

Calon pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan

Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir

Calon pemilih menyerahkan KTP dan formulir C6 atau surat undangan dari KPPS

Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya

Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara

Untuk DPR RI, Surat suaranya berwarna Kuning

Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk

Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

Itulah panduan Cara Coblos Surat Suara untuk memilih Caleg DPR RI.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved