Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Jaksa 'Kalah' Dalam Penanganan Kasus Korupsi, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Dibebaskan MA

Mahkamah Agung (MA) selaku peradilan tingkat kasasi yang bersifat akhir, membebaskan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Mantan Bupati Inhil 2 periode Indra Muchlis Adnan (bertopi) saat ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau beberapa waktu lalu.Kini, putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, sudah memasuki babak akhir.

Mahkamah Agung (MA) selaku peradilan tingkat kasasi yang bersifat akhir, membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa.

MA menilai penuntutan jaksa atas kasus rasuah yang didakwaan terhadap Indra Muchlis ini, sudah daluwarsa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya belum menerima putusan lengkap.

"Jadi belum tahu dengan utuh apa pertimbangan majelis hakimnya," kata Imran, Senin (29/1/2024).

Lanjut Imran, secara normatif karena itu putusan Mahkamah Agung, maka putusan tersebut sudah bersifat final.

"Putusan MA bersifat final, sehingga harus dilaksanakan," ungkap dia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.

JPU menuntut Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan.

Terkait kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai peradilan tingkat pertama, menghukum Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan. Putusan dibacakan Senin, (29/5/2023) lalu.

Majelis hakim kala itu dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis tidak membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hakim PT menolak banding, dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Upaya Indra Muchlis untuk lolos dari jeratan hukum tak berhenti. Dia selanjutnya mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU.

Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, dan permohonan JPU ditolak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved