Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Oknum Satpol PP di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Terlibat Peredaran Sabu

Oknum Satpol PP Bengkalis berinisial WIS diamankan polisi karena terlibat peredaran narkoba

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka WIS yang bertugas di Satpol PP Bengkalis saat diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Bengkalis diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis.

Pria berusia 50 tahun berinisial WIS diamankan, setelah petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AS yang menguasai narkoba seberat 0,21 gram di Kecamatan Mandau.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada awak media, Senin (29/1/2024).

Menurut Hasan, sebelum menangkap WIS petugas sebelumnya melakukan penangkapan seorang pria berinisial AS.

Dari tangan tersangka AS, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di Kecamatan Mandau.

"Kita melakukan interogasi untuk melakukan pengembangan peredaran sabu di Kecamatan Mandau," ungkapnya.

"Pada pengakuan Andika ini barang haram yang dikuasainya berasal dari WIS yang merupakan ASN di sana. Tim kemudian melakukan pengembangan mencari keberadaan WIS saat itu," lanjut Kasatres Narkoba.

Dalam waktu setengah jam, polisi berhasil menemukan keberadaan WIS di rumahnya yang terletak di Jalan Desa Harapan Kelurahaan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Ketika petugas datang WIS bersama rekannya berinisial FI (43).

Tim juga melakukan pengeledahan rumah tersebut dan mendapakan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram.

"Selain itu petugas jug mendapatkan uang tunai sebanyakRp. 175.000 diduga hasil transaksi," ujarnya.

" Tersangka WIS mengakui barang haram tersebut miliknya yang di peroleh dari rekannya berinisial ROB yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Kasatres Narkoba.

Akibat berbuatannya kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut, keduanya terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan acaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved