Berita Bengkalis
Oknum Satpol PP di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Terlibat Peredaran Sabu
Oknum Satpol PP Bengkalis berinisial WIS diamankan polisi karena terlibat peredaran narkoba
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Bengkalis diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis.
Pria berusia 50 tahun berinisial WIS diamankan, setelah petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AS yang menguasai narkoba seberat 0,21 gram di Kecamatan Mandau.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada awak media, Senin (29/1/2024).
Menurut Hasan, sebelum menangkap WIS petugas sebelumnya melakukan penangkapan seorang pria berinisial AS.
Dari tangan tersangka AS, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di Kecamatan Mandau.
"Kita melakukan interogasi untuk melakukan pengembangan peredaran sabu di Kecamatan Mandau," ungkapnya.
"Pada pengakuan Andika ini barang haram yang dikuasainya berasal dari WIS yang merupakan ASN di sana. Tim kemudian melakukan pengembangan mencari keberadaan WIS saat itu," lanjut Kasatres Narkoba.
Dalam waktu setengah jam, polisi berhasil menemukan keberadaan WIS di rumahnya yang terletak di Jalan Desa Harapan Kelurahaan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Ketika petugas datang WIS bersama rekannya berinisial FI (43).
Tim juga melakukan pengeledahan rumah tersebut dan mendapakan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram.
"Selain itu petugas jug mendapatkan uang tunai sebanyakRp. 175.000 diduga hasil transaksi," ujarnya.
" Tersangka WIS mengakui barang haram tersebut miliknya yang di peroleh dari rekannya berinisial ROB yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Kasatres Narkoba.
Akibat berbuatannya kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut, keduanya terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan acaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.