Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Dua Pelaku Penganiayaan di Pekanbaru Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Polsek Tenayan Raya Pekanbaru membebaskan dua pelaku penganiayaan di Pekanbaru setelah melalui proses restorative justice.

Tayang:
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: M Iqbal
istimewa
Dua pelaku dari dua kasus penganiayaan di Pekanbaru dibebaskan melalui restorative justice di Polsek Tenayan Raya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Dua pelaku dari dua kasus penganiayaan di Pekanbaru akhirnya dibebaskan melalui restorative justice.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, proses restorative justice tersebut dilakukan pada Kamis (01/02/2024) dan Jumat (02/02/2024).

"Kedua kasus tersebut berhasil didamaikan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian," kata Dodi Vivino.

Ia merinci, kasus pertama terjadi pada 23 Januari 2024 di Jalan Enau, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru.

Pelaku, Syah Indra Putra (46), menganiaya korban, Multachdi (54) menggunakan bambu. Akibatnya terdapat luka di tubuh korban.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru yang Telah Beraksi di 12 TKP Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Baca juga: Tiga Pemuda di Tangkap Polsek Tenayan Raya, Curi Kambing Demi Beli Chip Judi Online

Sedangkan untuk kasus kedua terjadi pada 15 Januari 2024 di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Tuah Negeri, Pekanbaru.

Pelaku yakni Sokhi Janolo Gorli (27) dan Tinus (DPO), mengeroyok Rahmad Syahputra (31). Sehingga korban mengalami luka serius.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami mengamankan kedua pelaku untuk diproses," kata Dodi Vivino.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang berakhir dengan kesepakatan berdamai.

Para pelaku bersedia melakukan pengobatan secara fisik dan mental kepada korban, membayar biaya pengobatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kami bersyukur atas kesepakatan perdamaian ini. Semoga perkara serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Kedua pelaku kemudian dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya setelah menandatangani perjanjian damai di hadapan pihak kepolisian.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved