Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Berlanjut, Kini Sekda Rohul M Zaki Diperiksa Sebagai Saksi

Sekda Rohul M Zaki diperiksa Sat Reskrim Polres Rokan Hulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Sekda Rohul M Zaki diperiksa Sat Reskrim Polres Rokan Hulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM pada Dinas Perkim dan CK Rohul. 

Jumlah tersebut, jauh lebih besar daripada hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Rokan Hulu senilai Rp 5,9 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Dengan dukungan Subdit III Krimsus Polda Riau dalam Join Investigation, penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Rohul melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, dua orang saksi ahli dan dilengkapi dengan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Riau dengan nilai PKN Rp 6,2 miliar.

Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik dalam mengungkap kasus tersebut di antaranya, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen SO/DO dari PT Esa Riau Berjaya dan laporan realisasi pemakaian BBM.

Modus dalam perkara ini adalah, pengadaan barang berupa BBM solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu.

Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, tersangka Heri Islami dan Josua Tobing masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved