Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Eks Ketua KPU Bengkalis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 M

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada eks Ketua KPU Bengkalis karena terbukti korupsi dana hibah Pilkada.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Persidangan kasus korupsi dana hibah dengan terdakwa eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada eks Ketua KPU Bengkalis karena terbukti korupsi dana hibah Pilkada.

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta dikurangi dengan barang bukti uang yang sudah dikembalikan saksi-saksi, dengan subsidair 7 bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (7/2/2024) sore kemarin.

Lanjut dia, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis dan juga terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa pikir-pikir, tim JPU juga pikir-pikir," kata Bambang, Kamis (8/2/2024).

Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya diterima majelis hakim.

JPU kemudian melakukan perbaikan terhadap dakwaan. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan, dan yang bersangkutan menjalani proses sidang lagi.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU.

Dimana, JPU menuntut terdakwa Fadhillah Al Mausuly dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved