Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info CPNS Kampar

Tahap Pengadaan PPPK 2023 Kampar, Peserta Teken Penempatan

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar memasuki tahap penempatan.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar memasuki tahap penempatan. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar memasuki tahap penempatan.

Rencana penempatan akan dibuat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) PPPK itu dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sekarang tahap persiapan pembuatan Surat Pernyataan Rencana Penempatan oleh OPD masing-masing," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Surat Pernyataan itu mencantumkan unit kerja dan jabatan dimana PPPK Kampar tersebut akan ditempatkan.

Pernyataan dibuat oleh OPD dengan mencantumkan nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan unit kerja.

Sedangkan PPPK mencantumkan nama, tempat/tanggal lahir, pendidikan/jurusan, kebutuhan jabatan, dan alamat.

Surat diteken secara elektronik oleh Pimpinan OPD bersangkutan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar membuka 4.844 formasi pada seleksi PPPK Kampar tahun 2023.

Sedangkan peserta yang lolos sebanyak 3.727 peserta.

Terdiri dari 3.399 orang untuk formasi guru, 190 orang untuk tenaga kesehatan, dan 138 orang untuk tenaga teknis.

Total ada 1.117 formasi yang tidak terisi pada seleksi 2023.

Syarifuddin mengatakan, pembuatan SPRP akan dilanjutkan dengan proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK.

SPRP dan Surat Keputusan Calon PPPK akan diunggah ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"NI setelah upload SPRP dan SK CPPPK ke sistem BKN. Dalam minggu ini akan dimulai proses SK CPPPK oleh BKPSDM," ujarnya, Minggu (11/2/2024).

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved