Pemilu 2024
Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Apa saja dokumen hingga syarat yang wajib dibawa saat memilih di TPS. Simak penjelasan berikut ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mungkin Anda bertanya-tanya apa saja dokumen hingga syarat yang wajib dibawa saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak penjelasan berikut ini.
Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sudah dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 dilaksanakan serentak seluruh Indonesia karena sudah menjadi agenda nasional.
Pada hari itu juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Lantas, apa saja yang wajib dibawa pemilih saat pencoblosan ke TPS saat Pemilu 2024?
Simak artikel di bawah ini, melansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya menurut Komisioner KPU Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.
Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
- Baca juga: Dua Hari Jelang Pencoblosan KPPS di Bogor Keluhkan Aplikasi Sirekap KPU Sering Error
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Cara-Coblos-Surat-Suara-pada-Pemilu-2024.jpg)