Info Jalan Tol Riau

Tanah yang Masuk Tol Pekreng I di Kampar Berperkara Pidana, Bagaimana Kelanjutan Ganti Rugi?

Proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diwarnai kasus pidana

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ilustrasi. Proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diwarnai kasus pidana. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perkara pidana mewarnai proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.   

Ada bidang tanah yang akan diganti rugi bersengketa dan berujung pidana. Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada bidang tanah yang sama tumpang tindih.

Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan tiga tersangka pemalsuan SKGR yang terbit tahun 2022 itu. 

Mereka Kepala dan Sekretaris Desa Tarai Bangun masing-masing berinisial AM dan EP, serta BI sebagai pemilik tanah. 

Sementara proses pengadaan tanah untuk tol sedang berjalan. Lantas, apakah perkara pidana ini akan menghambat proses tersebut?

Kepala Polres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Elvin Septian Akbar menolak berkomentar soal pengaruh perkara pidana terhadap kelanjutan pengadaan tanah tol.

"Itu sudah ranahnya BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Elvin kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (13/2/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN terkait pengadaan tanah. Tetapi, ia menyatakan, penanganan perkara ini memberi kepastian hukum.

"Yang jelas dengan perkara ini, bisa membuat terang sehingga kepastian hukum dapat tercapai," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan menyatakan, pengadaan tanah tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Menurut dia, bidang tanah yang masih berperkara diselesaikan di Pengadilan Negeri melalui konsinyasi. 

Proses di pengadilan dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan.

"Adapun terkait adanya bidang tanah yang masih berperkara, Pelaksana Pengadaan akan melaksanakan konsinyasi ke Pengadilan Negeri," katanya. 

Tribunpekanbaru.com menanyakan penjelasannya ihwal konsinyasi di tengah perkara pidana yang berjalan. 

Perkara itu baru bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved