Info Jalan Tol Riau
Tanah yang Masuk Tol Pekreng I di Kampar Berperkara Pidana, Bagaimana Kelanjutan Ganti Rugi?
Proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diwarnai kasus pidana
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perkara pidana mewarnai proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Ada bidang tanah yang akan diganti rugi bersengketa dan berujung pidana. Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada bidang tanah yang sama tumpang tindih.
Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan tiga tersangka pemalsuan SKGR yang terbit tahun 2022 itu.
Mereka Kepala dan Sekretaris Desa Tarai Bangun masing-masing berinisial AM dan EP, serta BI sebagai pemilik tanah.
Sementara proses pengadaan tanah untuk tol sedang berjalan. Lantas, apakah perkara pidana ini akan menghambat proses tersebut?
Kepala Polres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Elvin Septian Akbar menolak berkomentar soal pengaruh perkara pidana terhadap kelanjutan pengadaan tanah tol.
"Itu sudah ranahnya BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Elvin kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN terkait pengadaan tanah. Tetapi, ia menyatakan, penanganan perkara ini memberi kepastian hukum.
"Yang jelas dengan perkara ini, bisa membuat terang sehingga kepastian hukum dapat tercapai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan menyatakan, pengadaan tanah tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, bidang tanah yang masih berperkara diselesaikan di Pengadilan Negeri melalui konsinyasi.
Proses di pengadilan dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan.
"Adapun terkait adanya bidang tanah yang masih berperkara, Pelaksana Pengadaan akan melaksanakan konsinyasi ke Pengadilan Negeri," katanya.
Tribunpekanbaru.com menanyakan penjelasannya ihwal konsinyasi di tengah perkara pidana yang berjalan.
Perkara itu baru bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Libur Panjang HUT RI, Trafik Tol Pekanbaru-Dumai Naik 87 Persen |
![]() |
---|
TARIF Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar 2025, Pengelola Lakukan Penyesuaian Tarif Jalan Tol di Riau |
![]() |
---|
Pasca Libur Nataru, Lalu Lintas Kendaraan di Dua Ruas Tol di Riau Meningkat 81 Persen |
![]() |
---|
Akhir Tahun 2024, Total 24.970 Kendaraan Melintas di Dua Ruas Tol di Riau |
![]() |
---|
Satu Aset Pemko Pekanbaru Terdampak Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Ganti Rugi Segera Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.