Info Jalan Tol Riau

Tanah yang Masuk Tol Pekreng I di Kampar Berperkara Pidana, Bagaimana Kelanjutan Ganti Rugi?

Proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diwarnai kasus pidana

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ilustrasi. Proses pengadaan tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diwarnai kasus pidana. 

Dedy mengatakan, Pelaksana Pengadaan tidak masuk dalam substansi perkara pidana tersebut.

Ia pun mengarahkan pertanyaan itu diajukan ke pengadilan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kampar menetapkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Mereka diduga memalsukan surat tanah.
 
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Polres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Elvin Septian Akbar, Senin (12/2/2024).

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Selain Kades berinisial AM dan Sekdes EP, satu lainnya berinisial BI. Elvin mengatakan, penetapan tersangka ini setelah gelar perkara yang diadakan Senin (12/2).

Ia menjelaskan perkara ini bergulir berdasarkan laporan yang diterima dari seorang warga. Laporan itu mengadukan lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain. 

Seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain lapor ke pihak kepolisian.

Menurut Elvin, Salikin baru mengetahui lahannya diserobot saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I). 

Musyawarah itu digelar pada Jumat (1/12/2023) lalu. Pada musyawarah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar memberitahu Salikin bahwa surat tanah tumpang tindih. 

Menurut Elvin, pada bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah, istri Salikin juga terbit Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Gunawan Saleh. SKGR di Desa Tarai Bangun itu diterbitkan pada 2022.

BI merupakan pemilik lahan dengan alas hak SKGR itu. Setelah mengetahui lahannya diserobot, Salikin pun melapor ke Polres Kampar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved