Pemilu 2024

LIVE Quick Count Pilpres 2024: Nonton Hitung Cepat Pemilu di Sini

Quick Count boleh dipublis setelah dua jam pemungutan suara di wilayah Indonesia Timur selesai.

Tangkap Layar Youtube
Perhitungan cepat atau Quick Count Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Live Streaming Quick Count Pilpres 2024 dimulai hari ini Rabu(14/2/2024).

Hari ini seluruh warga Indonesia menyalurkan hak pilihnya.

Masyarakat akan memilih untuk DPRD Kabupten/Kota dan Provinsi, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.

Akses link Nonton Hitung Cepat di akhir artikel ini.

Quick Count boleh dipublis setelah dua jam pemungutan suara di wilayah Indonesia Timur selesai.

Aturan terkait publis quick count tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun perlu diketahui, hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU pada waktunya.

Quick Count memaparkan hasil berdasarkan survey.

Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil quick count Pilpres 2024

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved