Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi di Kemenhub, Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) lanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023.

Editor: Ilham Yafiz
JUAN MABROMATA / AFP
Ilustrasi. Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi di Kemenhub, Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) lanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman.

Hasil pendalaman mengungkap pertanggungjawaban proyek ini berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Masih kami dalami. Ya pertanggung jawabannya di Kemenhub," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (14/2/2024) dilansir Tribunnews.

Pendalaman secara khusus dilakukan terhadap pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub karena berkaitan erat dengan proyek strategis nasional ini.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Ditjen Perkeretaapian pun terus dilakukan dalam rangka penguatan alat bukti.

Saksi-saksi yang dimaksud ialah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016 sampai dengan 2017 diperiksa pada Senin (20/11/2023) dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub diperiksa pada Senin (15/1/2024).

“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” katanya.

Dari pemeriksaan itu, diperoleh hasil bahwa Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tidak layak dioperasikan.

Hal itu lantaran jalur yang pengerjaannya tidak mengindahkan feasibility studi atau studi kelayakan.

“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” ujar Kuntadi.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).

Di antaranya terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved