Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ditunda Lagi, Sidang Kasus Suap Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau, Terdakwa Sakit Hepatitis C

sidang lanjutan kasus suap pasangan suami istri (pasutri) jaksa dan polisi di Riau, kembali ditunda

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting kasus suap yang melibatkan pasutri jaksa dan polisi di Riau menunda sidang karena terdakwa sakit. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Untuk kesekian kalinya, sidang lanjutan kasus suap pasangan suami istri (pasutri) jaksa dan polisi di Riau, kembali ditunda.

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa, pria bernama Karpiansyah alias Riko.

Terdakwa Karpiansyah, diketahui merupakan perantara suap yang diperuntukkan bagi oknum jaksa bernama Sri Haryati dan suaminya Bripka Bayu Abdillah (penuntutan terpisah).

Penundaan sidang, disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun sebabnya, yakni karena terdakwa Karpiansyah sedang sakit.

Ketua majelis hakim, Salomo Ginting, memutuskan menunda sidang yang harusnya digelar pada Senin (26/2/2024) ini.

Terdakwa disebutkan mengidap penyakit Hepatitis C dan sedang dirawat di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa, saat sidang baru dibuka oleh hakim.

"Berdasarkan informasi dari keluarga, terdakwa hari ini akan menjalani endoskopi Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa, Juanda Eltari.

Dengan begitu, hakim memutuskan tidak melanjutkan agenda sidang yang sebagaimana jadwalnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para saksi ini, antara lain jaksa Sri Haryati, polisi Bripka Bayu Abdillah dan terdakwa kasus narkoba, Fauzan Afriansyah alias Vincent.

Meski sudah bisa dihadirkan jaksa, para saksi ini tidak bisa dimintai keterangannya. Karena nanti akan dikonfirmasi kembali kepada terdakwa.

"Jadi sidang kami tunda. Sidang ditunda sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali ke persidangan," ujar Hakim Ketua, Salomo.

Dalam hal ini, hakim meminta JPU untuk memastikan penanganan medis terbaik bagi terdakwa sampai sembuh.

Setelah itu, terdakwa kembali dititipkan di Rutan Klas I A Pekanbaru dan disidangkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved