Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Berkas Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Tersangka Suap Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan

Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah merampungkan penyidikan Pasutri oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah merampungkan penyidikan Pasutri oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah merampungkan penyidikan pasangan suami (Pasutri) oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba.

Proses pemberkasan keduanya sudah rampung. Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan diserahkan penyidik ke jaksa peneliti.

Oknum jaksa wanita berinisial SH. Saat kasus ini terjadi, ia merupakan jaksa yang berdinas di Kejari Bengkalis.

Sementara suaminya, Bripka BA, merupakan anggota polisi yang ketika itu berdinas di Polres di daerah yang sama.

Suap ini diduga terkait dengan kasus narkoba yang sedang bergulir di persidangan, di Pengadilan Negeri Bengkalis. SH, bertindak sebagai jaksa yang menangani kasus tersebut.

BA ditahan di Rutan Markas Polda Riau, sementara SH jadi tahanan rumah karena sedang hamil.

Seiring prosesnya, berkas kedua tersangka sudah lengkap.

"Saat ini lagi persiapan berkas tahap 1 (penyerahan ke jaksa peneliti)," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (23/1/2024).

"Lagi persiapan penjilidan. Minggu depan Insyaallah diserahkan ke jaksa peneliti," tambah Imran.

Sebelumnya, berkas perkara pria berinisial K, tersangka yang merupakan perantara suap, sudah lebih dulu diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21.

K berperan sebagai perantara suap dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah, sebesar Rp299,9 juta kepada oknum jaksa dan polisi tersebut.

Seperti diketahui, SH dan BA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Keduanya diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba dari terdakwa bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.

Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved