Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Masih Ingat Kecelakaan Maut Speedboat Evelyn Calista 1 Inhil? Nakhoda Disidang Mahkamah Pelayaran

Tim Panel Ahli Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran menggelar sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan laut Evelyn Calista

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Tim Panel Ahli Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran saat sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan laut SB Evelyn Calisca 01 di Kantor KSOP IV Tembilahan, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Masih ingat peristiwa kecelakaan laut tenggelamnya kapal atau Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 1di Inhil Riau?

Tim Panel Ahli Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran menggelar sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan laut Calista 1, Kamis (29/2/24) kemarin.

Sidang pertama hari kedua yang digelar di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, dipimpin oleh Capt  Frederick H Roinwowan dari Mahkamah Pelayaran.

Selama dua hari persidangan telah dihadirkan nakhoda utama dan pengganti selaku terduga dalam kejadian tragis tersebut.

Saksi- saksi terkait kecelakaan kapal berpenumpang 83 orang tersebut juga dihadirkan.

Seperti dari pihak agen SB Evelyn Calisca 1 atau pemilik kapal serta petugas terkait.

Ketua Tim Panel Ahli Capt. Frederick H  Roinwowan menjelaskan, agenda sidang adalah untuk meneliti apa penyebab kecelakaan untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan nakhoda.

“Jadi kita hanya sebatas melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan sebab, untuk meneliti ada apa tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh terduga (nakhoda) sebagai pelanggaran kode etik profesi,” ujar Capt Frederick kepada Tribun Pekanbaru usai memimpin sidang.


Selanjutnya, berdasarkan sidang kali ini, dikatakannya, tim panel ahli akan membuat suatu keputusan yang isinya adalah sebab terjadinya atau kenapa kapal itu kecelakaan.

“Setelah ini kita tidak ada sidang kedua lagi, jadi langsung kepada keputusan kita bacakan, nanti jadwalnya akan kita tentukan, keputusan akhir di Mahkamah Pelayaran Jakarta," tambah Capt Frederick.

Lebih lanjut anggota tim ahli panelis Capt Muhammad Ghazali, S.H, M.H, M.M.Mar yang mendampingi ketua tim dalam persidangan tersebut menerangkan, sidang pertama hari pertama kemarin juga telah dihadirkan terduga narkhoda 1.

Pada kesempatan itu para saksi dmintai keterangan terkait fakta saat terjadi kecelakaan.
 
Selain itu juga telah dihadirkan saksi sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Sungai Guntung sampai tempat kejadian kecelakaan.

“Ada 3 saksi yang bisa kita ambil keterangannya, biar nanti kita dapatkan informasi untuk memperdalam apa sebab kecelakaan dan ada apa tidaknya kode etik profesi yang di langgar oleh nakhoda,” tuturnya.

Pada hari kedua yang masih dalam proses sidang pertama ini, dikatakannya, hadir terduga nakhoda 2.

Lalu saksi dari petugas pemeriksa, termasuk pemilik atau pengurus kapal saat berangkat dari Tembilahan juga di panggil untuk diminta keterangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved